Ego Sektoral, Penyebab Belum Terintegrasi Basis Data Kependudukan

05-10-2021 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait Pengawasan Implementasi KTP Elektronik (e-KTP) ke Pemerintah Kota Bekasi. Foto: Ridwan/nvl

 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai ego sektoral di masing-masing kementerian/lembaga (K/L) menjadi penyebab belum terintegrasinya basis data kependudukan di masyarakat. Menurutnya, persoalan ini selalu menjadi masalah klasik di Indonesia karena belum punya sistem dan pengelolaan basis data yang terancang dengan baik.

 

“Setidaknya (data) belum terintegrasi. Jadi, masih ada ego sektoral database kependudukan kita. Misalnya, Kemensos punya Pusdatin (pusat data dan informasi) sendiri yang bicara tentang soal data kependudukan yang dilihat dari kemiskinan. Di Kementan punya database sendiri yang berkaitan dengan klasifikasi pertanian seperti apa. BPS juga sama,” jelas Doli saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait Pengawasan Implementasi KTP Elektronik (e-KTP) ke Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/10/2021).

 

Karena itu, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menjadi leading sector yang melakukan proses pengintegrasian data kependudukan. Bukan karena mitra Komisi II DPR RI, namun, tegas Doli, Kemendagri memiliki basis data lengkap masyarakat mulai dari pencatatan kelahiran hingga kematian, serta memiliki aparat hingga tingkat bawah koordinasi secara vertikal.

 

“Itulah masalahnya karena tidak terintegrasi. Kalau ada bencana pasti kita ribut, karena ada penduduk yang merasa punya hak tapi tidak dapat bantuan, tapi ada yang merasa tidak berhak malah dapat bantuan. Itu ujung-ujungnya adalah database kependudukan. Sama dengan soal pemilu, yaitu DPT (Daftar Pemilih Tetap). Terus aja kalau mau pemilu ribut masalah ini,” tambah Doli.

 

Untuk menyelesaikan persoalan data kependudukan yang berlarut-larut ini, Doli mengajukan dua usulan pembenahan sistem yang terintegrasi, valid, dan sistematis ini. Pertama, membangun badan khusus berada di bawah presiden langsung yang menangani basis data kependudukan. “Kedua, kalau tidak bangun badan khusus tersebut seharusnya (pengelolaan basis data kependudukan terpusat) ada di Kemendagri,” pesan Doli.

 

Diketahui, sejak 2009, Kemendagri membuat e-KTP bagi setiap penduduk Indonesia untuk memiliki dokumen kependudukan tersebut. Selama ini, e-KTP telah digunakan untuk berbagai keperluan, seperti Pilpres, Pileg, dan Pilkada, sensus penduduk, dasar perhitungan DAU-DAK-Dana Desa, verifikasi data bansos dan subsidi, hingga verifikasi dan validasi data dalam pelayanan publik. Sampai saat ini, tidak kurang dari 2.258 lembaga telah memanfaatkan data kependudukan sebagai instrumen untuk verifikasi kependudukan. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
LEMTARI dan MKMTI Laporkan Mafia Tanah, Komisi II Minta ATR/BPN Segera Bertindak
23-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan dari...
Deddy Sitorus: Banyak PJ Kepala Daerah Lakukan Mutasi ASN Sebulan Sebelum Pemilu
22-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengungkapkan banyak PJ Kepala Daerah yang dalam satu...
Komisi II dan Mitra Kerja Sepakati Pelantikan Kepala Daerah di Awal Februari 2025
22-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU (Komisi Pemilihan...
Komisi II: Pemagaran Laut Adalah Keteledoran Kementerian ATR
21-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai kasus pemagaran laut di wilayah Tangerang, Banten, merupakan...